Minggu, 12 Oktober 2014

Kebijakan Perpajakan dalam Bidang Pendidikan



·      Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.[1] Pajak menurut Pasal 1 angka 1  UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan:

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat'

Pajak memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Pembayaran  pajak  harus  berdasarkan   undang-undang  serta  aturan pelaksanaannya
  2. Sifatnya dapat dipaksakan. Hal ini berarti pelanggaran atas aturan perpajakan akan berakibat adanya sanksi
  3. Tidak ada kontra prestasi atau jasa timbal dari negara yang dapat dirasakan langsung oleh pembayar pajak
  4. Pemungutan pajak dilakukan oleh negara baik pusat maupun daerah (tidak boleh dilakukan oleh swasta yang orientasinya adalah keuntungan)
  5. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah (rutin dan pembangunan) bagi kepentingan umum[2]

·      PPN, PPN BM Dan Pajak Penghasilan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)[3] adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

Karakteristik PPN

  • Pajak tidak langsung (indirect tax), maksudnya pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kantor pelayanan pajak adalah subjek yang berbeda.
  • Multitahap (multi stage), maksudnya pajak dikenakan di tiap mata rantai jalur produksi dan jalur distribusi dari pabrikan.
  • Pajak objektif, maksudnya pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak tanpa melihat kondisi subjek pajak.
  • bersifat netral. yaitu PPN tidak hanya dikenakan pada barang tetapi juga jasa.
  • Menghindari pengenaan pajak berganda (double tax). karena PPN hanya dikenakan pada pertambahan nilainya saja.
  • dipungut menggunakan faktur.
  • PPN dikenakan sebagai pajak atas konsusi dalam negeri (domestic consumtions).
  • Dihitung dengan metode pengurangan tidak langsung (indirect subtraction), yaitu dengan memperhitungkan besaran pajak masukan dan pajak keluaran.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)[4] adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pabrikan kepada siapa pun atau pada waktu impor barang kena pajak yang tergolong mewah oleh importer.

Karakteristik PPnBM[5]
Menurut Pasal 5 dan Pasal 10 UU PPN 1984 diketahui karakteristik PPnBM yaitu :

1.      PPnBM merupakan pungutan tambahan di samping PPN
2.      PPnBM hanya dikenakan satu kali yaitu pada saat impor, atau penyerahan di dalam Daerah Pabean BKP Yang Tergolong Mewah oleh pabrikan yang menghasilkannya
3.     PPnBM tidak dapat dikreditkan dcngan PPN atau PPnBM. Namun, Pengusaha Kena Pajak yang mengekspor BKP Yang Tergolong Mewah dapat meminta kembali PPnBM yang telah dibayar pada waktu perolehan BKP Yang Tergolong Mewah yang diekspor tersebut.
Pajak penghasilan[6] dikenal sebagai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh 25 adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif

Pengertian Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak[7]
Tarif Pajak adalah dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak biasanya berupa persentase (%).Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai berupa uang yang dijadikan dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Jenis-jenis Tarif Pajak
Tarif pajak yang besarnya harus dicantumkan dalam undang-undang pajak merupakan salah satu unsur yang menentukan rasa keadilan dalam pemungutan pajak. Penentuan besarnya suatu tarif adalah hal yang krusial dimana kesalahan persepsi dalam penentuannya dapat merugikan berbagai pihak termasuk Negara.

Beberapa jenis tarif pajak yang dikenal, antara lain:

1.      Tarif Progresif (a progressive tax rate)
2.      Tarif Proporsional (a proportional tax rate)
3.      Tarif Degresif (a degressive tax rate)
4.      Tarif Tetap (a fixed tax rate)
5.      Tarif Advalorem
6.      Tarif spesifik
7.      Tarif Efektif
Pengertian PTKP

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi jumlahnya dibawah PTKP tidak akan terkena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 dan apabila berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan sebagai objek PPh Pasal 21, maka penghasilan tersebut tidak akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.

Besarnya PTKP Untuk Tahun Pajak 2013
Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2013 sebagai berikut :
  1. Rp.24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp.24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan  Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008;
  4. Rp.2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

PTKP ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2013 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi.

Contoh perhitungan PPh Pasal 21:
Nama Pegawai : Istiasmidiati Wardiningrum
Status : Menikah dengan 1 orang anak
Gaji : Rp 4.000.000
Jaminan Kecelakaan Kerja : 0,50% dari gaji
Jaminan Kematian : 0,25% dari gaji
Jaminan Hari Tua : 2% dari gaji
Transport :  Rp 500.000
Tunjangan Makan : Rp 600.000
Biaya Jabatan : 5% dari gaji


Menghitung besar PPh 21 per bulan dari besarnya gaji yang didapat:
 
 
[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak diakses tanggal 10 September 2014 pukul 17.23

[2] http://ilmuakuntansi.web.id/pengertian-pajak-menurut-ahli/ diakses tanggal 10 September 2014 pukul 17.51


[3] http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_pertambahan_nilai diakses tanggal 10 September 2014 pukul 17.29


[4] Tjahjono,Achmad&Wahyudi,Triyono.2005.Perpajakan Indonesia:Pendekatan Soal Jawab dan Kasus.Jakarta.PT.Rajagrafindo Persada hlm.3


[5] Sukardji,Untung.2007.Pokok-Pokok Pajak Pertambahan Nilai Indonesia. Jakarta.PT.Rajagrafindo Persada hlm.169


[6] http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_penghasilan diakses tanggal 10 September 2014 pukul 17.34




Tidak ada komentar:

Posting Komentar