Biaya pendidikan adalah seluruh pengeluaran baik yang berupa uang maupun bukan uang sebagai ungkapan rasa tanggung jawab semua pihak (masyarakat, orang tua, dan pemerintah) terhadap pembangunan pendidikan agar tujuan pendidikan yang dicita-citakan tercapai secara efektif dan efisien, yang harus terus digali dari berbagai sumber, dipelihara, dikonsolidasikan, dan ditata secara administratif sehingga dapat digunakan secara efektif dan efisien.[1]A. BIAYA PENDIDIKAN
B. STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Menurut
Lipham (1985), Pembiayaan
Pendidikan adalah beberapa kegiatan manajemen keuangan yaitu memperoleh dan menetapkan
sumber-sumber pendanaan, pemanfaatan dana, pelaporan, pemeriksaan dan
pertanggungjawaban[2]
Standar
pembiayaan pendidikan menurut PP No. 32 tahun 2013 adalah
kriteria mengenai komponen dan
besarnya biaya operasi
satuan pendidikan
yang berlaku selama satu tahun. Pembiayaan
pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Standar Pembiayaan Pendidikan diatur berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya
Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah
(SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah
menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan (SMK),
sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB),
dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB);
C. KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Berikut
kebijakan Pemerintah dalam Pembiayaan Pendidikan:
- Setiap warga Negara berhak mengikuti pendidikan dasar dan Pemerintah wajib membiayainya. Kemudian Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2 dan 4).[3]
- Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. (Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab VIII Wajib Belajar pasal 34 ayat 2).
- Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat (pasal 46). Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan (pasal 47). Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik (pasal 48). Pemerintah (pusat maupun daerah) harus mengalokasikan minimal 20% anggarannya untuk keperluan sektor pendidikan di luar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan (pasal 49). [4]
- Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dimana masyarakat yang dimaksud meliputi: penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan. (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal 2 ayat 1 dan 2).[5]
D. PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT DALAM PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Menurut
Undang-undang No 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab XV Peran Serta
Masyarakat dalam Pendidikan pasal 54 :
Ayat
1: Peranserta
masyarakat dalam pendidikan meliputi serta perseorangan, kelompok, keluarga,
organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. Ayat 2: Masyarakat dapat
berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.[6]
Sedangkan
dalam UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen Bab IV Guru Pasal 13 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi
pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ketentuan
lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan
sertifikasi pendidik diatur dengan PP.
J. Wiseman (1987) menyebutkan tiga aspek yang
perlu dikaji dalam melihat apakah pemerintahan perlu terlibat dalam masalah
pembiayaan pendidikan adalah kebutuhan dan
ketersediaan pendidikan terkait dengan sektor pendidikan dapat dianggap sebagai
salah satu alat perdagangan dan kebutuhan akan investasi dalam sumber daya
manusia/human capital ; Pembiayaan
pendidikan terkait dengan hak orang tua dan murid untuk memilih menyekolahkan
anaknya ke pendidikan yang akan berdampak pada social benefit secara keseluruhan; Pengaruh
faktor politik dan ekonomi terhadap sektor pendidikan.[7]
E. DANA BOS, BOP, BKM
- Biaya Operasional Sekolah (BOS)
Menurut
Peraturan
Mendiknas nomor 69 Tahun 2009 BOS adalah program pemerintah yang
pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi
satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Program BOS
mengadopsi pendekatan yang berbeda karena dana tidak diberikan kepada siswa
miskin tetapi diberikan dan dikelola oleh sekolah. Jumlah dana BOS yang
diberikan ke sekolah dihitung berdasarkan jumlah murid di masing-masing
sekolah.[8]
Tujuan program BOS
menurut Buku Panduan 2006: ”Program
bantuan Opearsional sekolah (BOS) bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi
siswa tidak mampu dan meringankan bagi siswa yang lain, agar mereka memperoleh
layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu sampai tamat dalam rangka
penuntasan wajib belajar 9 tahun”.
Besar
biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah pada tahun anggaran 2012,
dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
· SD/SDLB : Rp
580.000,-/siswa/tahun
· SMP/SMPLB/SMPT : Rp 710.000,-/siswa/tahun
Landasan Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi BOS Tahun Anggaran 2012
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51/2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan BOS[9]
- Biaya Operasional (BOP)
Menurut Nafarin (2007) BOP atau Biaya Operasional adalah biaya
usaha pokok perusahaan selain harga pokok penjualan. Biaya usaha terdiri dari
biaya penjualan, biaya administrasi dan umum.[10]
Biaya operasional
pendidikan adalah
bagian dari dana pendidikan
yang diperlukan untuk membiayai kegiatan
operasi
satuan pendidikan agar dapat
melangsungkan kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional
pendidikan secara
teratur dan berkelanjutan.
Program
BOP bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan bagi anak tidak mampu, agar
mereka memperoleh layanan pendidikan yang lebih bermutu.
Landasan
Hukum :
- Undang-Undang Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2004-2025
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan.[11]
- · Bantuan Khusus Murid (BKM)
Menurut
Muhammad
Rizal Maulidi (2007) Dana
Bantuan Khusus Murid (BKM) adalah salah satu manifestasi dari program
kompensasi pengurangan susbsidi (PKPS) BBM yang ditujukan untuk membantu siswa
untuk memenuhi kebutuhan biaya sekolah selama duduk di bangku sekolah. Dana ini
diberikan kepada siswa yang tidak mampu untuk mencegah siswa putus sekolah. [12]
Tujuan lain dari Bantuan Khusus
Murid (BKM) adalah memberikan fasilitas dan sarana belajar bagi siswa. Dana
Bantuan Khusus Murid (BKM) diberikan oleh pemerintah melalui sekolah berupa
uang tunai yang diberikan setiap enam bulan sekali.[13]
Dana dapat
dimanfaatkan siswa dalam mengikuti pendidikan di sekolah untuk pembiayaan iuran bulanan
sekolah dan/atau; pembelian
perlengkapan belajar siswa, dan/atau; transportasi
siswa ke sekolah.
Landasan Hukum
Pemberian Bantuan Khusus
Murid Jenjang Pendidikan Menengah dilandasi ketentuan perundangan sebagai berikut
:
- Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional 2010-2014 dan perubahannya;
- Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah tahun 2010-2014
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Pembinaan SMA, dan Dekonsentrasi masing-masing provinsi.
F. BADAN HUKUM PENDIDIKAN
Badan
hukum pendidikan (disingkat BHP) merupakan suatu bentuk badan hukum lembaga
pendidikan formal di Indonesia
yang berbasis pada otonomi dan nirlaba. BHP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal
17 Desember 2008. Bagi pendidikan tinggi, BHP merupakan perluasan dari status badan hukum milik negara (BHMN) yang
dianggap cenderung sangat komersil dalam penyelenggaraannya.
Badan hukum pendidikan berfungsi memberikan
pelayanan pendidikan formal kepada peserta didik dan bertujuan memajukan
pendidikan Nasional dengan menerapkan manajemen
berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada jenjang
pendidikan tinggi.
Pada tahun 2010, bentuk BHP telah
dihapuskan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010 yang membatalkan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009.
Alasan Mahkamah Konstitusi membatalkan
UU BHP adalah karena secara yuridis UU BHP tidak sejalan dengan UU lainnya dan
subtansi yang saling bertabrakan. Kedua UU BHP tidak memberikan dampak apapun terhadap peningkatan
kualitas peserta didik dan ketiga UU BHP melakukan penyeragaman terhadap
nilai-nilai kebhinekaan yang dimiliki oleh badan hukum pendidikan yang telah
berdiri lama di Indonesia, seperti yayasan, perkumpulan, badan wakaf dan lain-lain. Oleh karena itu UU
BHP bertentangan dengan UUD 1945 dan batal demi hukum.[14]
G. BADAN LAYANAN UMUM PENDIDIKAN
Menurut Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Pasal 1 Badan Layanan Umum adalah instansi di
lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi
dan produktifitas. BLU terdapat di lingkungan pemerintah pusat
dan pemerintah daerah (Badan Layanan Umum Daerah disingkat BLUD).[15]
Sektor pelayanannya diantaranya adalah pendidikan, kesehatan,
dan pelayanan di dalam wilayah kawasan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 1/2004
tentang Perbendaharaan Negara yang mengamanatkan tujuan mulia BLU sebagai salah
satu agen pembangunan, untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Pemerintah membentuk Badan Layanan Umum (BLU)
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) guna menyalurkan bea siswa, riset dan pembangunan
prasarana dan sarana pendidikan. BLU tersebut beroperasi pada tahun 2013. Saat ini, proses pembentukan BLU masih dalam
tahap pembahasan antara dewan pengawas, yang diantaranya beranggotakan Menteri
Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Agama.
BLU bidang pendidikan itu mengelola
dana abadi pendidikan yang saat ini jumlahnya Rp 16 triliun dan akan
dimanfaatkan untuk tiga bidang, yaitu untuk bea siswa S2 dan S3. Yang kedua
untuk riset yang terkait dengan kesejahteraan nasional seperti ketahanan
energi, lalu untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan untuk ketahanan
bencana.[16]
[1] Matin. 2014. Manajemen
Pembiayaan Pendidikan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
[2] http://saeful.weebly.com/uploads/7/1/8/6/7186874/ekonomi__keuangan.ppt, diakses pada hari Sabtu, 27 September 2014 pukul 18.06 WIB.
[3] UUD’ 1945 Amandemen I, II, III, IV. Jakarta: Pustaka
Sandro Jaya
[4] https://akhmadsudrajat.files.wordpress.com/2009/04/undang-undang-no-20-tentang-sisdiknas.pdf, diakses pada hari Sabtu, 27 September 2014 pukul
18.32 WIB.
[5] http://www.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2012/10/PP48-2008-PendanaanPendidikan.pdf,
diakses pada hari Sabtu, 27 September 2014 pukul 18.40 WIB.
[6] https://akhmadsudrajat.files.wordpress.com/2009/04/undang-undang-no-20-tentang-sisdiknas.pdf, diakses pada hari Sabtu, 27 September 2014 pukul
18.32 WIB.
[7]http://file.upi.edu/Direktori/JURNAL/PENDIDIKAN_DASAR/Nomor_9-April_2008/Pembiayaan_Pendidikan_Landasan_Teori_dan_Studi_Empiris.pdf, diakses pada hari Sabtu, 27 September pukul 20.01
WIB.
[8] http://bos.kemdikbud.go.id/home/about,
diakses pada hari Sabtu, 27 September pukul 20.15 WIB
[9] http://bos.kemdikbud.go.id/home/about, diakses pada hari Sabtu, 20 September 2014 pukul 18.29.
[10] http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/22633/3/Chapter%20II.pdf, diakses pada hari Sabtu, 27 September pukul 20.25 WIB
[11] http://bppnfi-reg7.org/download/Produk/petunjuk_teknis_2014/Juknis%20BOP%20PAUD.pdf, diakses pada hari diakses pada
hari Sabtu, 20 September 2014 pukul 18.49.
[12] http://library.um.ac.id/free-contents/index.php/pub/detail/pengaruh-pemanfaatan-dana-bantuan-khusus-murid-bkm-terhadap-motivasi-belajar-dan-prestasi-belajar-siswa-di-sman-1-pandaan-muhammad-rizal-maulidi-34270.html, diakses pada hari Sabtu, 27 September pukul 21.15 WIB
[13] http://library.um.ac.id/free-contents/index.php/pub/detail/pengaruh-pemanfaatan-dana-bantuan-khusus-murid-bkm-terhadap-motivasi-belajar-dan-prestasi-belajar-siswa-di-sman-1-pandaan-muhammad-rizal-maulidi-34270.html, diakses pada hari Sabtu, 20 September 2014 pukul
16.07.
[14] http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_hukum_pendidikan,
diakses pada hari Kamis, 18 September 2014 pukul 13.00.
[15] http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Layanan_Umum, diakses pada hari Sabtu, 20 September 2014 pukul
18.34
[16]http://www.beritasatu.com/nasional/102472-pemerintah-bentuk-blu-pengelola-dana-pendidikan.html, diakses pada diakses pada hari Sabtu, 20 September
2014 pukul 18.34
ijin merujuk yak ...
BalasHapus