Minggu, 05 Oktober 2014

Standar Pembiayaan Pendidikan

A.    BIAYA PENDIDIKAN
Biaya pendidikan adalah seluruh pengeluaran baik yang berupa uang maupun bukan uang sebagai ungkapan rasa tanggung jawab semua pihak (masyarakat, orang tua, dan pemerintah) terhadap pembangunan pendidikan agar tujuan pendidikan yang dicita-citakan tercapai secara efektif dan efisien, yang harus terus digali dari berbagai sumber, dipelihara, dikonsolidasikan, dan ditata secara administratif sehingga dapat digunakan secara efektif dan efisien.[1]
B.     STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Menurut Lipham (1985), Pembiayaan Pendidikan adalah beberapa kegiatan manajemen keuangan yaitu memperoleh dan menetapkan sumber-sumber pendanaan, pemanfaatan dana, pelaporan, pemeriksaan dan pertanggungjawaban[2]

Standar pembiayaan pendidikan menurut PP No. 32 tahun 2013 adalah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.

Standar Pembiayaan Pendidikan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB);
C.     KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Berikut kebijakan Pemerintah dalam Pembiayaan Pendidikan:
  • Setiap warga Negara berhak mengikuti pendidikan dasar dan Pemerintah wajib membiayainya. Kemudian Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2  dan 4).[3]
  • Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. (Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab VIII Wajib Belajar pasal 34 ayat 2).
  • Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat (pasal 46). Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan (pasal 47). Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik (pasal 48). Pemerintah (pusat maupun daerah) harus mengalokasikan minimal 20% anggarannya untuk keperluan sektor pendidikan di luar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan (pasal 49). [4]
  • Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dimana masyarakat yang dimaksud meliputi: penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan. (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal 2 ayat 1 dan 2).[5]
D.  PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT DALAM PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Menurut Undang-undang No 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab XV Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan pasal 54 :
Ayat 1: Peranserta masyarakat dalam pendidikan meliputi serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. Ayat 2: Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.[6]

Sedangkan dalam UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen Bab IV Guru Pasal 13 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik diatur dengan PP.

J. Wiseman (1987) menyebutkan tiga aspek yang perlu dikaji dalam melihat apakah pemerintahan perlu terlibat dalam masalah pembiayaan pendidikan adalah kebutuhan dan ketersediaan pendidikan terkait dengan sektor pendidikan dapat dianggap sebagai salah satu alat perdagangan dan kebutuhan akan investasi dalam sumber daya manusia/human capital ; Pembiayaan pendidikan terkait dengan hak orang tua dan murid untuk memilih menyekolahkan anaknya ke pendidikan yang akan berdampak pada social benefit secara keseluruhan; Pengaruh faktor politik dan ekonomi terhadap sektor pendidikan.[7]
E.     DANA BOS, BOP, BKM
    • Biaya Operasional Sekolah (BOS)
 Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009 BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Program BOS mengadopsi pendekatan yang berbeda karena dana tidak diberikan kepada siswa miskin tetapi diberikan dan dikelola oleh sekolah. Jumlah dana BOS yang diberikan ke sekolah dihitung berdasarkan jumlah murid di masing-masing sekolah.[8]

Tujuan program BOS menurut Buku Panduan 2006: ”Program bantuan Opearsional sekolah (BOS) bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu dan meringankan bagi siswa yang lain, agar mereka memperoleh layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu sampai tamat dalam rangka penuntasan wajib belajar 9 tahun”.

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah  pada tahun anggaran 2012, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
·    SD/SDLB                           :    Rp 580.000,-/siswa/tahun
·    SMP/SMPLB/SMPT          :    Rp 710.000,-/siswa/tahun

Landasan Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum  dan Alokasi BOS Tahun Anggaran  2012
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51/2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS  dan Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan BOS[9]
    • Biaya Operasional (BOP)
 Menurut Nafarin (2007) BOP atau Biaya Operasional adalah biaya usaha pokok perusahaan selain harga pokok penjualan. Biaya usaha terdiri dari biaya penjualan, biaya administrasi dan umum.[10] Biaya operasional pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat melangsungkan kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Program BOP bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan bagi anak tidak mampu, agar mereka memperoleh layanan pendidikan yang lebih bermutu.

Landasan Hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
  2. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  3. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  4. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2004-2025
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan.[11]
    • ·        Bantuan Khusus Murid (BKM)
 Menurut Muhammad Rizal Maulidi (2007) Dana Bantuan Khusus Murid (BKM) adalah salah satu manifestasi dari program kompensasi pengurangan susbsidi (PKPS) BBM yang ditujukan untuk membantu siswa untuk memenuhi kebutuhan biaya sekolah selama duduk di bangku sekolah. Dana ini diberikan kepada siswa yang tidak mampu untuk mencegah siswa putus sekolah. [12]

Tujuan lain dari Bantuan Khusus Murid (BKM) adalah memberikan fasilitas dan sarana belajar bagi siswa. Dana Bantuan Khusus Murid (BKM) diberikan oleh pemerintah melalui sekolah berupa uang tunai yang diberikan setiap enam bulan sekali.[13]

Dana dapat dimanfaatkan siswa dalam mengikuti pendidikan di sekolah untuk pembiayaan iuran bulanan sekolah dan/atau; pembelian perlengkapan belajar siswa, dan/atau; transportasi siswa ke sekolah.

Landasan Hukum
Pemberian Bantuan Khusus Murid Jenjang Pendidikan Menengah dilandasi ketentuan perundangan sebagai berikut :
  1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem  Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 2010 tentang  Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional  2010-2014 dan perubahannya;
  3. Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah tahun 2010-2014
  4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Pembinaan SMA, dan Dekonsentrasi masing-masing provinsi.
F.     BADAN HUKUM PENDIDIKAN
Badan hukum pendidikan (disingkat BHP) merupakan suatu bentuk badan hukum lembaga pendidikan formal di Indonesia yang berbasis pada otonomi dan nirlaba. BHP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 17 Desember 2008. Bagi pendidikan tinggi, BHP merupakan perluasan dari status badan hukum milik negara (BHMN) yang dianggap cenderung sangat komersil dalam penyelenggaraannya.

Badan hukum pendidikan berfungsi memberikan pelayanan pendidikan formal kepada peserta didik dan bertujuan memajukan pendidikan Nasional dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi.

Pada tahun 2010, bentuk BHP telah dihapuskan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010 yang membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009.

Alasan Mahkamah Konstitusi membatalkan UU BHP adalah karena secara yuridis UU BHP tidak sejalan dengan UU lainnya dan subtansi yang saling bertabrakan. Kedua UU BHP tidak memberikan dampak apapun terhadap peningkatan kualitas peserta didik dan ketiga UU BHP melakukan penyeragaman terhadap nilai-nilai kebhinekaan yang dimiliki oleh badan hukum pendidikan yang telah berdiri lama di Indonesia, seperti yayasan, perkumpulan, badan wakaf dan lain-lain. Oleh karena itu UU BHP bertentangan dengan UUD 1945 dan batal demi hukum.[14]
G.    BADAN LAYANAN UMUM PENDIDIKAN
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Pasal 1 Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. BLU terdapat di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Badan Layanan Umum Daerah disingkat BLUD).[15]

Sektor pelayanannya diantaranya adalah pendidikan, kesehatan, dan pelayanan di dalam wilayah kawasan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengamanatkan tujuan mulia BLU sebagai salah satu agen pembangunan, untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pemerintah membentuk Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) guna menyalurkan bea siswa, riset dan pembangunan prasarana dan sarana pendidikan. BLU tersebut beroperasi pada tahun 2013. Saat ini, proses pembentukan BLU masih dalam tahap pembahasan antara dewan pengawas, yang diantaranya beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Agama.

BLU bidang pendidikan itu mengelola dana abadi pendidikan yang saat ini jumlahnya Rp 16 triliun dan akan dimanfaatkan untuk tiga bidang, yaitu untuk bea siswa S2 dan S3. Yang kedua untuk riset yang terkait dengan kesejahteraan nasional seperti ketahanan energi, lalu untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan untuk ketahanan bencana.[16]


[1] Matin. 2014. Manajemen Pembiayaan Pendidikan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
[2] http://saeful.weebly.com/uploads/7/1/8/6/7186874/ekonomi__keuangan.ppt, diakses pada hari  Sabtu, 27 September 2014 pukul 18.06 WIB.
[3] UUD’ 1945 Amandemen I, II, III, IV. Jakarta: Pustaka Sandro Jaya
[4] https://akhmadsudrajat.files.wordpress.com/2009/04/undang-undang-no-20-tentang-sisdiknas.pdf, diakses pada hari Sabtu, 27 September 2014 pukul 18.32 WIB.
[5] http://www.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2012/10/PP48-2008-PendanaanPendidikan.pdf, diakses pada hari Sabtu, 27 September 2014 pukul 18.40 WIB.
[6] https://akhmadsudrajat.files.wordpress.com/2009/04/undang-undang-no-20-tentang-sisdiknas.pdf, diakses pada hari Sabtu, 27 September 2014 pukul 18.32 WIB.
[7]http://file.upi.edu/Direktori/JURNAL/PENDIDIKAN_DASAR/Nomor_9-April_2008/Pembiayaan_Pendidikan_Landasan_Teori_dan_Studi_Empiris.pdf, diakses pada hari Sabtu, 27 September pukul 20.01 WIB.
[8] http://bos.kemdikbud.go.id/home/about, diakses pada hari Sabtu, 27 September pukul 20.15 WIB
[9] http://bos.kemdikbud.go.id/home/about, diakses pada hari Sabtu, 20 September 2014 pukul 18.29.
[10] http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/22633/3/Chapter%20II.pdf, diakses pada hari Sabtu, 27 September pukul 20.25 WIB
[11] http://bppnfi-reg7.org/download/Produk/petunjuk_teknis_2014/Juknis%20BOP%20PAUD.pdf, diakses pada hari diakses pada hari Sabtu, 20 September 2014 pukul 18.49.
[12] http://library.um.ac.id/free-contents/index.php/pub/detail/pengaruh-pemanfaatan-dana-bantuan-khusus-murid-bkm-terhadap-motivasi-belajar-dan-prestasi-belajar-siswa-di-sman-1-pandaan-muhammad-rizal-maulidi-34270.html, diakses pada hari Sabtu, 27 September pukul 21.15 WIB
[13] http://library.um.ac.id/free-contents/index.php/pub/detail/pengaruh-pemanfaatan-dana-bantuan-khusus-murid-bkm-terhadap-motivasi-belajar-dan-prestasi-belajar-siswa-di-sman-1-pandaan-muhammad-rizal-maulidi-34270.html, diakses pada hari Sabtu, 20 September 2014 pukul 16.07.
[14] http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_hukum_pendidikan, diakses pada hari Kamis, 18 September 2014 pukul 13.00.
[15] http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Layanan_Umum, diakses pada hari Sabtu, 20 September 2014 pukul 18.34
[16]http://www.beritasatu.com/nasional/102472-pemerintah-bentuk-blu-pengelola-dana-pendidikan.html, diakses pada diakses pada hari Sabtu, 20 September 2014 pukul 18.34

1 komentar: