Pengertian Gaji
1. Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Pasal 1 Ayat 10), “Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
2. Agus Tulus, Drs, Manajemen Sumber Daya Manusia, 1992. Hal: 140. “Gaji adalah sejumlah uang yang diterima oleh tenaga-tenaga manajerial dan tata usaha atas sumbangan jasanya, yang menerima uang dengan jumlah yang tetap berdasarkan tarif mingguan, bulanan atau tahunan.
Pengertian Upah
1. Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 1, Ayat 30) “Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.”
2. UU Kecelakaan No. 33 Tahun 1974, Pasal 7 Ayat A, “Upah adalah tiap-tiap pembayaran berupa uang yang diterima oleh buruh sebagai ganti pekerjaan, perumahan, makan, bahan makanan, dan pakaian dengan percuma yang nilainya ditaksir menurut harga umum ditempat itu.”
Upah Minimum
Propinsi (UMP) adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh
Kabupaten/Kota di satu Provinsi. Upah minimum ini di tetapkan setiap satu tahun
sekali oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan
Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan
Provinsi). Penetapan upah minimum propinsi selambat-lambatnya 60 hari sebelum
tanggal berlakunya upah minimum, yaitu tanggal 1 Januari.
Komponen Upah Minimum
Upah Minimum = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
Berikut adalah pengertian dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan
tidak tetap menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/Men/1990
tentang Pengelompokan Upah dan Pendapatan Non Upah :
a. Gaji Pokok
Gaji pokok adalah adalah imbalan dasar (basic salary) yang dibayarkan
kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan
berdasarkan kesepakatan.
b. Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara
teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi
kerja tertentu (penjelasan pasal 94 UU No. 13/2003). Tunjangan tetap tersebut
dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti
tunjangan isteri dan/atau tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan daerah
tertentu.
c. Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan Tidak Tetap adalah pembayaran yang secara langsung atau tidak
langsung berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tidak tetap dan
dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah
pokok, seperti tunjangan transpor dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada
kehadiran.
UPAH MINIMUM = GAJI POKOK (75% dari Upah Minimum) +
TUNJANGAN TETAP (25% dari Upah Minimum)
Contoh :
Upah Minimum Provinsi Jakarta sebesar Rp. 2.200.000. Apabila Anda bekerja di
DKI Jakarta, perusahaan dilarang membayar pekerja tersebut dengan upah yang
lebih rendah dari Rp 2.200.000. Perusahaan juga harus memberikan gaji pokok
sekurang-kurangnya 75% dari Rp. 2.200.000 yakni sebesar Rp. 1.650.000. Jadi
apabila gaji keseluruhan Anda Rp. 2.300.000 (yang notabene lebih besar dari UMP
Jakarta) akan tetapi gaji pokok Anda hanya sebesar Rp. 1.400.000 (kurang dari
75% UMP Jakarta) maka Anda telah dibayar dibawah Upah Minimum DKI Jakarta
Pengertian Tunjangan
1. Menurut Marihot Tua Effendi : merupakan program peningkatan kesejahteraan masyarakat yang pemberianya tidak berdasarkan kinerja pegawai,akan tetapi berdasarkan keanggotannya sebagai bagian dari organisasi,serta pegawai yang memiliki banyak kebutuhan agar dapat menjalankan kehidupanya secra normal dan agar dapat bekerja dengan baik.
Peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia tidak menetapkan secara baku mengenai penentuan jenis tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. masalah ini diserahkan kepada kebijakan pengusaha dengan pekerja dalam hal ini adalh serikat pekerja atau perwakilan pekerja. namun kalau dilihat dari dasar pertimbangan dari sisi kepentingan perusahaan dan pemenuhan kebutuhan pekera, maka nilai tunjangan tidak boleh dibawah ketentuan minimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. praktik pengupahan yang terjadi pada perusahaan-perusahaan di Indonesia cukup bervariatif dan kondisi ini sangat dimungkinkan karena ketentuan peraturan perundang-undangan memperbolehkan sepanjang ketentuan minimal tidak dilanggar. penghasilan karyawan dipecah menjadi berjenis-jenis tunjangan.2. Gary Dessler : Tunjangan (Benefits) dapat didefinisikan sebagai semua pembayaran keuangan tidak langsung yang diterima oleh karyawan untuk melanjutkan pekerjaannya dengan perusahaan
Perhitungan pembiayaan PTK dalam pendidikan
Sesuai dengan UU No.14 Tahun 2005, biaya pegawai dibagi menjadi dua
kelompok: (i) Gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada gaji, (ii)
Penghasilan lain yang terdiri atas: tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
tunjangan khusus dan Maslahat Tambahan.
Gaji Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Segala
Tunjangan yang Melekat pada Gaji
Ayat (6), Pasal 1, Bab I UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional memberikan batasan pendidik adalah tenaga kependidikan yang
berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Sedangkan, batasan tenaga kependidikan sebagaimana Ayat (6), Pasal 1, Bab I
UU No. 20 Tahun 2003 adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sementara itu, Ayat
(1) Pasal 35 PP No. 19 Tahun 2005 menjelaskan tenaga pendidikan sebagai
berikut.
- Tenaga kependidikan pada TK/RA atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala TK/RA dan tenaga kebersihan.
- Tenaga kependidikan pada SD/MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
- Tenaga kependidikan pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga adminstrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
- Tenaga kependidikan pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga adminstrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
- Tenaga kependidikan pada SDLB, SMPLB, dan SMALB atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga adminstrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga kebersihan sekolah, teknisi sumber belajar, psikolog, pekerja sosial, dan terapis.
- Tenaga kependidikan pada Paket A, Paket B dan Paket C sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola kelompok belajar, tenaga adminstrasi, dan tenaga perpustakaan.
- Tenaga kependidikan pada lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola atau penyelenggara, teknisi, sumber belajar, pustakawan, dan laboran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar