Menurut Jhon. J Wild, K.R Subrayaman, Robert F.
Halsey 2005 : 260, piutang adalah nilai jatuh tempo yang berasal dari sebuah
penjualan barang atau jasa dari pemberian dan pinjaman uang. Terdapat jenis-jenis
piutang, ada piutang dagang, piutang wesel dan piutang lainnya. Piutang dagang
adalah jumlah piutang dari pelanggan yang terjadi karena transaksi penjualan
barang atau jasa. Piutang wesel adalah surat pernyataan berhutang atau janji
pelunasan secara tertulis. Sedangkan piutang lainnya meliputi piutang yang
berasal bukan dari pedagangan.
Piutang merupakan kebiasaan bagi perusahaan untuk
memberikan kelonggaran kepada para pelanggan pada waktu melakukan penjualan.
Kelonggaran - kelonggaran yang diberikan, biasannya dalam bentuk memperbolehkan
para pelanggan tersebut membayar kemudian atas penjualan barang atau jasa yang
dilakukan.
Penggolongan piutang dan umur piutang dapat
digolongkan ke dalam 4 jenis, yaitu:
- Piutang lancar adalah piutang yang diharapkan tertagihnya dalam 1 tahun atau siklus usaha normal
- Piutang tidak lancar adalah tagihan/piutang yang tidak dapat ditagih dalam jangka waktu 1 tahun
- Piutang yang dihapuskan adalah suatu tagihan yang tidak dapat ditagih lagi dikarenakan pelanggan mengalami kerugian/bangkrut (tidak tertagih)
- Piutang dicadangkan adalah tagihan yang disisihkan sebelumnya untuk menghindari piutang tidak tertagih
Contoh :
Pada tanggal 10 Desember 2011 PT. LOLA menjual barang
kepada PT. LOLI seharga Rp 10.000.000
dengan termin 2/10, n/30. pada tanggal 15 Desember barang
senilai Rp 100.000
dikembalikan oleh PT.LOLI kepada PT. LOLA karena rusak. Tanggal 20 Januari PT. LOLI menerima pembayaran PT. LOLA sebesar
saldo tagihannya.
Jurnal untuk mencatat transaksi-transaksi diatas dalam
pembukuan PT. LOLA adalah
sebagai berikut :
Des 10 Piutang
Dagang Rp 10.000.000
Penjualan Rp 10.000.000
Des 15 Retur dan Potongan Penjualan Rp 100.000
Piutang
Dagang Rp 100.000
Des 20 Kas Rp 9.500.000
Potongan
Tunai penjualan Rp 400.000
Piutang
Dagang Rp 9.900.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar