- Pengertian Aktiva Tetap
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) Nomor 16 paragraf 5 Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh
dalam bentuk siap pakai atau
dengan di bangun lebih dahulu,
yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak
dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan
normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih
dari satu tahun.
Sundjaja, Ridwan S.2003.Manajemen Keuangan Satu.Jakarta.Literata
Lintas Media
Bentuk aktiva tetap antara lain:
- Tanah, tanah biasanya memlliki masa manfaat yang tidak terbatas dan biasanya tidak dlanggap sebagai suatu aktiva yang dapat disusutkan.
- Bangunan, mesin dan peralatan, Bangunan, mesin dan peralatan memiliki masa manfaat terbatas, oleh karena itu disusutkan.
- Aktiva tetap lainnya, suatu benda berwujud yang diakui sebagai aktiva tetap bila besar kemungkinan bahwa manfaat keekonomian di masa yang akan datang yang berkaitssan dengan aktiva tersebut akan digunakan di perusahaan atau aktiva jangka panjang lainnya yang tidak termasuk kategori bangunan, peralatan dan tanah. Contoh: Meubel dan perlengkapan kantor, kendaraan.
- Akumulasi penyusutan, Alokasi Jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. Penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan baik secara langsung maupun tidak langsung.
http://endastoner.blogspot.com/p/pengertian-aktiva-tetap-penggolongan.html
diakses tanggal 11 September 2014 pukul 05.39
- Pengertian Aktiva Tetap Tak Berwujud
Aktiva tetap
tidak berwujud (intangible assets) adalah aktiva yang umurnya panjang
dan memberikan manfaat bagi operasi perusahaan, tetapi tidak memiliki bentuk
fisik. Yang termasuk aktiva tetap tidak berwujud antara lain: hak paten, hak
cipta, merek dagang, franchise, goodwill.
Pengurangan
nilai harga perolehan aktiva tidak berwujud selama umur ekonomisnya disebut
amortisasi. Amortisasi aktiva tidak berwujud dicatat dalam jurnal penyesuaian.
Berdasarkan masa manfaatnya, aktiva tetap tidak berwujud digolongkan sebagai
berikut :
A. Aktiva tetap tidak berwujud yang masa manfaatnya dibatasi oleh undang-undang/peraturan:
1. Hak paten
Hak paten
adalah hak tunggal yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan yang
menemukan hal yang baru, untuk melakukan pembuatan, penjualan atau pengawasan
terhadap penemuannya selama jangka waktu tertentu. Masa penggunaan hak paten
dibatasi selama 17 tahun dan setelah habis masa pengguanaannya dapat
diperbaharui atau diperpanjang. Hak paten dapat digunakan sendiri atau dijual
kepada pihak lain.
Harga
perolehan hak paten meliputi :
-
biaya
penelitian
-
biaya
percobaan
-
biaya
pengembanga
-
biaya
pendaftaran, dll
Amortisasi dalam hak paten, di
jurnal penyesuaian :
Beban amortisasi paten Rp xxx
Paten Rp
xxx
2. Hak cipta
Hak cipta (copy rights) adalah hak
tunggal yang diberikan oleh pemerintah
kepada orang atau badan (pengarang,
pencipta lagu/music, seniman) untuk menerbitkan/mempublikasikan, menjual atau
mengawasi ciptaannya. Masa penggunaan hak cipta dibatasi selama 28 tahun dan
dimungkinkan untuk perpanjangan selama 28 tahun lagi. hak cipta dapat diperoleh
dengan penemuan sendiri atau dengan membeli dari pihak lain. Jika diperoleh
dari penemuan sendiri, maka biaya utnuk memperoleh hak cipta tidak begitu
besar, sehingga bisa diperlakukan sebagai beban pada periode perolehan. Jika
hak cipta diperoleh dari membeli dari pihak lain harga perolehannya cukup
besar, maka perlu dikapitalisasikan sebagai aktiva tetap tidak berwujud dan
diamortisasikan selama umur ekonomis.
Harga perolehan hak cita adalah semua pengeluaran biaya yang
berhubungan dengan usaha memperoleh hak tersebut, seperti :
o
Biaya
peninjauan
o
Biaya
perizinan
o
Biaya
pengerjaan
o
Biaya
biaya pendaftaran dll.
Harga perolehan hak cipta yang
diperoleh dengan membeli dari pihak lain adalah sebesar harga belinnya.
3. Franchise
Franchise atau hak monopoli atauwara
laba adalah hak-hak istimewa yang diberikan pemerintah kepada suatu pihak,
untuk menggunakan fasilitas milik Negara bagi penyediaan jasa-jasa kepentingan umum,
misalnya untuk penimbunan sampah dan transportasi umum. Franchise dapat juga
diberikan kepada suatu perusahaan untuk menggunakan fungsi bisnis tertentu,
untuk mengkomersialkan produk, proses, teknik atau resep tertentu. Misalnya,
franchise yang dijual oleh Kentucky fried chicken, mac Donald, pizza hut dll.
Franchise diberikan dalam batas waktu tertentu sesuai dengan perjanjian. Harga perolehan franchise adalah
semua pengeluaran biaya yang berhubungan dengan usaha memperoleh hak tersebut,
seperti biaya administrasi dan biaya lain-lain.
B. Aktiva tetap tidak berwujud yang masa manfaatnya tidak terbatas
1. Merek dagang
Merek dagang (trade merk)
adalah hak tunggal yang diberikan oleh pemerintah kepada orangn atau badan
usaha yang menggunakan cap, nama atau lambang usaha. Apabila biaya untuk
memperoleh merek dagang tidak material maka biaya itu bisa diperlakukan sebagai
beban pada periode diperolehnya. Tetapi jika biaya cukup besar, maka
dikapitalisasikan sebagai aktiva tetap tidak berwujud dan diamortisasikan
setiap tahun. Harga prolehan merek dagang yang
dibuat sendiri oleh prusahaan adalah semua biaya yang berhubungan dengan usaha
pembuatan dan pendaftarannya. Sementara merek dagang yang diperoleh dengan
pembelian darr pihak lain, harga perolehannya adalah sebesar harga belinya.
2. Goodwill
Goodwill adalah nilai lebih yang
dimiliki oleh suatu perusahaan yang timbul karena adanya kelebihan dalam beberapa
factor, seperti nama yang terkenal, staf dan personalia yang berkemampuan
tinggi atau lokasi perusahaan yang menguntungkan. Goodwill hanya bisa
dicatat atau diakui apabila pindah dari
perusahaan lain melalui pembelian perusahaan lain pada harga yang lebih tinggi
dari nilai wajaraktiva nettonya. Kelebihan harga diatas nilai wajar itulah yang
diakui sebagai harga perolehan goodwiil.
http://riqikudanzi.blogspot.com/2012/07/aktiva-tetap-tidak-berwujud.html
diakses tanggal 11 September 2014 pukul 05.44
Menurut Undang-undang Pajak Penghasilan, penyusutan
atau depresiasi merupakan konsep alokasi harga perolehan harga tetap berwujud
dan amortisasi merupakan konsep alokasi harga perolehan harga tetap tidak
berwujud dan harga perolehan harta sumber alam. Jadi, dalam UU PPh pengertian
amortisasi mencakup juga pengertian depresiasi seperti yang dikenal dalam dunia
akuntansi keuangan.
1. Pengertian Penyusutan
Penyusutan adalah alokasi jumlah
suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa yang diestimasi (yang
berjangka waktu). Penyusutan perlu dilakukan karena manfaat yang diberikan dan
nilai dari aktiva tersebut semakin berkurang. Pengurangan nilai aktiva
dibebankan secara bertahap.
2. Metode Penyusutan
Asset
tetap, kecuali tanah, akan makin berkurang kemampuannya untuk memberikan jasa
bersamaan dengan berlakunya waktu. Jumlah yang dapat disusutkan, dialokasikan
ke setiap periode akuntansi selama masa manfaat asset dengan berbagai metode
yang sistematis dan diterapkan secara konsisten atau taat asas, tanpa memandang
tingkat profitabilitas perusahaan dan pertimbangan perpajakan agar dapat
menyediakan daya banding hasil afiliasi perusahaan dari period eke periode,
penyusutan dapat dilakukan dengan berbagai metode, yaitu:
a.
Metode
garis lurus
b.
Metode
saldo menurun
c.
Metode
jumlah angka tahun
d.
Metode
unit produksi
3. Contoh Perhitungan Penyusutan
PT Agri
Jaya pada bulan Juli 2001 membeli sebuah alat
pertanian (bukan bangunan) yang
mempunyai masa manfaat 4 tahun seharga Rp. 1.000.000.000,00. Penghitungan
penyusutan atas harta tersebut adalah sebagai berikut:
Alternatif
I : Metode Garis Lurus
Penyusutan
tahun 2001:
6/12 x 25%
x Rp. 1.000.000.000 = Rp. 125.000
Penyusutan
tahun 2002:
25% x Rp.
1.000.000.000 = Rp. 250.000
Penyusutan
tahun 2003:
25% x Rp.
1.000.000.000= Rp. 250.000,00
Penyusutan
tahun 2004:
25% x Rp.
1.000.000.000 = Rp. 250.000,00
AMORTISASI
A.
Pengertian Amortisasi
Pada UU
PPh menggunakan istilah harta tak berwujud tidak dengan asset tetapi mempunyai
pengertian yang sama dengan asset dalam SAK. Seperti yang telah dilakukan pada
asset tetap berwujud, nilai asset tetap tah berwujud harus juga dilakukan
penyusutan yang disebut juga dengan Amortisasi.
Harta tak
berwujud digolongkan menjadi:
- Kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 4 tahun.
- Kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 8 tahun
- Kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 16 tahun
- Kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 20 tahun
Metode
Amortisasi
Metode
amortisasi yang dipergunakan adalah metode garis lurus (straight line method)
dan metode saldo menurun (declining balance method). Wajib pajak diperkenankan
untuk memilih salah satu metode untuk melakukan amortisasi.
Contoh
Perhitungan Amortisasi
PT Asti
Jaya pada tanggal 4 November 2001 mengeluarkan uang sebanyak Rp. 100.000.000,00
untuk memperoleh hak lisensi dari Phoenixcyle Ltd. selama 4 tahun untuk memproduksi
Sepeda Phoenix. Perhitungan amortisasi hak lisensi tersebut adalah sebagai
berikut:
Alternatif
I : Metode Garis Lurus
Amortisasi
tahun 2001:
25% x Rp.
100.000.000,00 = Rp. 25.000.000,00
Amortisasi
tahun 2002:
25% x Rp.
100.000.000,00 = Rp. 25.000.000,00
Amortisasi
tahun 2003:
25% x Rp.
100.000.000,00 = Rp. 25.000.000,00
Amortisasi
tahun 2004:
25% x Rp.
100.000.000,00 = Rp. 25.000.000,00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar