Selasa, 11 November 2014

Manajemen Aktiva Tetap Berwujud dan Aktiva Tetap Tidak Berwujud



  • Pengertian Aktiva Tetap

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 16 paragraf 5 Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan di bangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.

Sundjaja, Ridwan S.2003.Manajemen Keuangan Satu.Jakarta.Literata Lintas Media
Bentuk aktiva tetap antara lain:
  • Tanah, tanah biasanya memlliki masa manfaat yang tidak terbatas dan biasanya tidak dlanggap sebagai suatu aktiva yang dapat disusutkan.
  • Bangunan, mesin dan peralatan, Bangunan, mesin dan peralatan memiliki masa manfaat terbatas, oleh karena itu disusutkan.
  • Aktiva tetap lainnya, suatu benda berwujud yang diakui sebagai aktiva tetap bila besar kemungkinan bahwa manfaat keekonomian di masa yang akan datang yang berkaitssan dengan aktiva tersebut akan digunakan di perusahaan atau aktiva jangka panjang lainnya yang tidak termasuk kategori bangunan, peralatan dan tanah. Contoh: Meubel dan perlengkapan kantor, kendaraan.
  • Akumulasi penyusutan, Alokasi Jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. Penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan baik secara langsung maupun tidak langsung.

http://endastoner.blogspot.com/p/pengertian-aktiva-tetap-penggolongan.html diakses tanggal 11 September 2014 pukul 05.39

  • Pengertian Aktiva Tetap Tak Berwujud

Aktiva tetap tidak berwujud (intangible assets) adalah aktiva yang umurnya panjang dan memberikan manfaat bagi operasi perusahaan, tetapi tidak memiliki bentuk fisik. Yang termasuk aktiva tetap tidak berwujud antara lain: hak paten, hak cipta, merek dagang, franchise, goodwill.


Pengurangan nilai harga perolehan aktiva tidak berwujud selama umur ekonomisnya disebut amortisasi. Amortisasi aktiva tidak berwujud dicatat dalam jurnal penyesuaian. Berdasarkan masa manfaatnya, aktiva tetap tidak berwujud digolongkan sebagai berikut :


A. Aktiva tetap tidak berwujud yang masa manfaatnya dibatasi oleh undang-undang/peraturan:

1.      Hak paten

Hak paten adalah hak tunggal yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan yang menemukan hal yang baru, untuk melakukan pembuatan, penjualan atau pengawasan terhadap penemuannya selama jangka waktu tertentu. Masa penggunaan hak paten dibatasi selama 17 tahun dan setelah habis masa pengguanaannya dapat diperbaharui atau diperpanjang. Hak paten dapat digunakan sendiri atau dijual kepada pihak lain.


Harga perolehan hak paten meliputi :

-          biaya penelitian

-          biaya percobaan

-          biaya pengembanga

-          biaya pendaftaran, dll


Amortisasi dalam hak paten, di jurnal penyesuaian :

                        Beban amortisasi paten                          Rp xxx

                                    Paten                                           Rp xxx         

2.      Hak cipta

Hak cipta (copy rights) adalah hak tunggal  yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan  (pengarang, pencipta lagu/music, seniman) untuk menerbitkan/mempublikasikan, menjual atau mengawasi ciptaannya. Masa penggunaan hak cipta dibatasi selama 28 tahun dan dimungkinkan untuk perpanjangan selama 28 tahun lagi. hak cipta dapat diperoleh dengan penemuan sendiri atau dengan membeli dari pihak lain. Jika diperoleh dari penemuan sendiri, maka biaya utnuk memperoleh hak cipta tidak begitu besar, sehingga bisa diperlakukan sebagai beban pada periode perolehan. Jika hak cipta diperoleh dari membeli dari pihak lain harga perolehannya cukup besar, maka perlu dikapitalisasikan sebagai aktiva tetap tidak berwujud dan diamortisasikan selama umur ekonomis. 

Harga perolehan hak cita adalah semua pengeluaran biaya yang berhubungan dengan usaha memperoleh hak tersebut, seperti :

o   Biaya peninjauan

o   Biaya perizinan

o   Biaya pengerjaan

o   Biaya biaya pendaftaran dll.


Harga perolehan hak cipta yang diperoleh dengan membeli dari pihak lain adalah sebesar harga belinnya.

3.      Franchise

Franchise atau hak monopoli atauwara laba adalah hak-hak istimewa yang diberikan pemerintah kepada suatu pihak, untuk menggunakan fasilitas milik Negara bagi penyediaan jasa-jasa kepentingan umum, misalnya untuk penimbunan sampah dan transportasi umum. Franchise dapat juga diberikan kepada suatu perusahaan untuk menggunakan fungsi bisnis tertentu, untuk mengkomersialkan produk, proses, teknik atau resep tertentu. Misalnya, franchise yang dijual oleh Kentucky fried chicken, mac Donald, pizza hut dll. Franchise diberikan dalam batas waktu tertentu sesuai dengan perjanjian. Harga perolehan franchise adalah semua pengeluaran biaya yang berhubungan dengan usaha memperoleh hak tersebut, seperti biaya administrasi dan biaya lain-lain.

B.     Aktiva tetap tidak berwujud yang masa manfaatnya tidak terbatas

1.      Merek dagang

Merek dagang (trade merk) adalah hak tunggal yang diberikan oleh pemerintah kepada orangn atau badan usaha yang menggunakan cap, nama atau lambang usaha. Apabila biaya untuk memperoleh merek dagang tidak material maka biaya itu bisa diperlakukan sebagai beban pada periode diperolehnya. Tetapi jika biaya cukup besar, maka dikapitalisasikan sebagai aktiva tetap tidak berwujud dan diamortisasikan setiap tahun. Harga prolehan merek dagang yang dibuat sendiri oleh prusahaan adalah semua biaya yang berhubungan dengan usaha pembuatan dan pendaftarannya. Sementara merek dagang yang diperoleh dengan pembelian darr pihak lain, harga perolehannya adalah sebesar harga belinya.

2.      Goodwill

Goodwill adalah nilai lebih yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang timbul karena adanya kelebihan dalam beberapa factor, seperti nama yang terkenal, staf dan personalia yang berkemampuan tinggi atau lokasi perusahaan yang menguntungkan. Goodwill hanya bisa dicatat  atau diakui apabila pindah dari perusahaan lain melalui pembelian perusahaan lain pada harga yang lebih tinggi dari nilai wajaraktiva nettonya. Kelebihan harga diatas nilai wajar itulah yang diakui sebagai harga perolehan goodwiil.


http://riqikudanzi.blogspot.com/2012/07/aktiva-tetap-tidak-berwujud.html diakses tanggal 11 September 2014 pukul 05.44


Menurut Undang-undang Pajak Penghasilan, penyusutan atau depresiasi merupakan konsep alokasi harga perolehan harga tetap berwujud dan amortisasi merupakan konsep alokasi harga perolehan harga tetap tidak berwujud dan harga perolehan harta sumber alam. Jadi, dalam UU PPh pengertian amortisasi mencakup juga pengertian depresiasi seperti yang dikenal dalam dunia akuntansi keuangan.
     1.  Pengertian Penyusutan

Penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa yang diestimasi (yang berjangka waktu). Penyusutan perlu dilakukan karena manfaat yang diberikan dan nilai dari aktiva tersebut semakin berkurang. Pengurangan nilai aktiva dibebankan secara bertahap. 
2. Metode Penyusutan
Asset tetap, kecuali tanah, akan makin berkurang kemampuannya untuk memberikan jasa bersamaan dengan berlakunya waktu. Jumlah yang dapat disusutkan, dialokasikan ke setiap periode akuntansi selama masa manfaat asset dengan berbagai metode yang sistematis dan diterapkan secara konsisten atau taat asas, tanpa memandang tingkat profitabilitas perusahaan dan pertimbangan perpajakan agar dapat menyediakan daya banding hasil afiliasi perusahaan dari period eke periode, penyusutan dapat dilakukan dengan berbagai metode, yaitu:

a.       Metode garis lurus

b.      Metode saldo menurun

c.       Metode jumlah angka tahun

d.      Metode unit produksi

3.      Contoh Perhitungan Penyusutan

PT Agri Jaya pada bulan Juli 2001 membeli sebuah alat pertanian (bukan bangunan) yang   mempunyai masa manfaat 4 tahun seharga Rp. 1.000.000.000,00. Penghitungan penyusutan atas harta tersebut adalah sebagai berikut:


Alternatif I : Metode Garis Lurus

Penyusutan tahun 2001:

6/12 x 25% x Rp. 1.000.000.000 = Rp. 125.000

Penyusutan tahun 2002:

25% x Rp. 1.000.000.000 = Rp. 250.000

Penyusutan tahun 2003:

25% x Rp. 1.000.000.000= Rp. 250.000,00

Penyusutan tahun 2004:

25% x Rp. 1.000.000.000 = Rp. 250.000,00


AMORTISASI


A.   Pengertian Amortisasi


Pada UU PPh menggunakan istilah harta tak berwujud tidak dengan asset tetapi mempunyai pengertian yang sama dengan asset dalam SAK. Seperti yang telah dilakukan pada asset tetap berwujud, nilai asset tetap tah berwujud harus juga dilakukan penyusutan yang disebut juga dengan Amortisasi.

Harta tak berwujud digolongkan menjadi:

  1. Kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 4 tahun.
  2. Kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 8 tahun
  3. Kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 16 tahun
  4. Kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 20 tahun

Metode Amortisasi


Metode amortisasi yang dipergunakan adalah metode garis lurus (straight line method) dan metode saldo menurun (declining balance method). Wajib pajak diperkenankan untuk memilih salah satu metode untuk melakukan amortisasi.


Contoh Perhitungan Amortisasi


PT Asti Jaya pada tanggal 4 November 2001 mengeluarkan uang sebanyak Rp. 100.000.000,00 untuk memperoleh hak lisensi dari Phoenixcyle Ltd. selama 4 tahun untuk memproduksi Sepeda Phoenix. Perhitungan amortisasi hak lisensi tersebut adalah sebagai berikut:


Alternatif I : Metode Garis Lurus

Amortisasi tahun 2001:

25% x Rp. 100.000.000,00 = Rp. 25.000.000,00

Amortisasi tahun 2002:

25% x Rp. 100.000.000,00 = Rp. 25.000.000,00

Amortisasi tahun 2003:

25% x Rp. 100.000.000,00 = Rp. 25.000.000,00

Amortisasi tahun 2004:

25% x Rp. 100.000.000,00 = Rp. 25.000.000,00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar